- Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian ditutup untuk sementara.
- Transportasi umum dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tidak diizinkan untuk kegiatan makan di tempat resepsi. Makanan boleh disediakan dengan wadah tertutup untuk kemudian dibawa pulang.
- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, yakni minimal vaksin dosis pertama.
Baca Juga: Apa Saja Manfaat Vaksin COVID-19 bagi Tubuh?
Selain itu, untuk calon penumpang pesawat juga harus menyertakan hasil PCR H-2 sebelum keberangkatan dan hasil tes swab antigen H-1 untuk sarana transportasi jarak jauh lainnya.
- Masker tetap wajib dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Penggunaan face shield tanpa penggunaan masker tidak diizinkan.
- Pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Itulah sejumlah peraturan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali yang akan diterapkan tanggal 3-20 Juli 2021.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR