- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Kapasitas pengunjung dibatasi sebanyak 50 persen.
- Apotek dan toko obat dapat buka secara penuh hingga 24 jam.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup untuk sementara.
- Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan tidak menerima makan di tempat atau dine in.
Kegiatan bisa dilakukan dengan delivery atau take away dan itu berlaku, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal.
Baca Juga: 3 Varian Virus Corona yang Sudah Masuk dan Menyebar di Indonesia, Waspadai Gejalanya
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi seratus persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difgunakan sebagai tempat ibadah ditutup untuk sementara.
- Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup untuk sementara.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR