3. Tujuan Hukum
Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban, keamanan, dan ketenteraman dalam masyarakat.
4. Prinsip Hukum
- Adanya Supremasi Hukum
Hukum menjadi kaidah tertinggi yang mengatur kehidupan bersama.
- Kedudukan yang Sama
Baca Juga: Mengenali Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Siapapun mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum tanpa memandang pangkat, jabatan, dan kekayaan.
- Terjaminnya Hak-Hak Manusia oleh Undang-Undang
Setiap warga negara mendapat perlindungan dan jaminan akan hak-haknya oleh undang-undang.
“Hukum bertujuan untuk memberikan ketertiban, keamanan, serta ketentraman. Hukum juga dapat membatasi tingkah laku manusia dalam hidup bersama-sama.”
Nah, itulah unsur, fungsi, tujuan, dan prinsip hukum yang wajib, Adjarian, ketahui, ya!
Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini, ya!
Pertanyaan |
Sebutkan salah satu fungsi hukum! |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR