1. Unsur-Unsur Hukum
- Berisi peraturan-peraturan untuk membatasi tingkah laku manusia.
- Dibuat oleh lembaga-lembaga yang berwajib.
- Bersifat memaksa.
- Memiliki sanksi atau ancaman hukum yang bersifat tegas.
Baca Juga: Mengenal Beberapa Jenis Norma yang Ada di Masyarakat
2. Fungsi Hukum
- Membatasi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, sehingga kebenaran dan keadilan dalam masyarakat dapat terwujud.
- Sebagai sistem norma, yaitu menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial.
- Sebagai kontrol sosial, yaitu menindak tegas setiap pelanggaran terhadap nilai dan norma yang berlaku pada masyarakat.
“Hukum memiliki sifat yang memaksa dan dapat memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar.”
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR