Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran bagi anak-anak yang bertempat tinggala atau berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
Penetapan wilayah zonasi dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti:
- Data sebaran sekolah
- Data sebaran domisili calon peserta didik baru
- Kapasitas daya tampung sekolah
Daya tampung tersebut kemudian disesuaikan dengan jumlah calon peserta didik baru di setiap jenjang yang ada di suatu wilayah.
Baca Juga: Sudah Dibuka, Ini Jadwal PPDB Jalur Zonasi untuk SD di Wilayah Jakarta
Jalur zonasi memprioritaskan calon peserta didik baru yang tempat tinggalnya berada di RT yang sama dengan sekolah yang dituju.
Prioritas selanjutnya adalah perluasan zona calon peserta didik baru dengan RT irisan di sekitar lokasi sekolah atau yang masih satu RW.
O iya, jalur zonasi untuk jenjang SD memiliki kapasitas setidaknya 70 persen dari total jalur masuk.
Sedangkan untuk jenjang SMP dan SMA setidaknya adalah 50 persen dari total jalur penerimaan.
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR