Diatur Undang-Undang
Tahukah Adjarian? Larangan untuk memelihara ikan aligator ini tercantum dalam undang-undang, lo.
Undang-undang yang mengaturnya adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Tidak hanya itu, larangan memelihara ikan aligator juga tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014.
Dalam peraturan tersebut diterangkan bahwa secara garis besar bahwa ikan aligator tidak boleh dipelihara.
Baca Juga: Mengapa Harimau Memiliki Loreng dan Apakah Itu Ada Fungsinya?
Selain itu, ikan aligator juga tidak boleh dilepasliarkan dan juga diperjualbelikan di wilayah Indonesia.
Bagi yang tertangkap memelihara ikan aligator, akan mendapatkan hukuman denda serta pidana.
Nah, kalau kita menemukan ikan aligator, kita bisa melaporkan atau menyerahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Source | : | GridKids.id |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR