adjar.id - Apakah Adjarian memelihara ikan di rumah?
Ternuata ada jenis ikan yang pantang dipelihara di Indonesia, lo.
Larangan untuk memelihara ikan tersebut bahkan diatur dalam undang-undang.
Belakangan ini, kegiatan mengoleksi ikan hias memang sedang menjadi kegemaran banyak orang.
Makanya, tidak heran jika banyak orang yang berbondong-bondong untuk memburu dan mengoleksi ikan hias yang unik.
Baca Juga: 7 Jenis Ikan yang Pantang Dikonsumsi Meski Rasanya Sangat Enak
Namun, jangan sampai kita salah memilih ikan dan memelihara jenis ikan yang dilarang ini.
Nah, sebenarnya jenis ikan apa yang pantang dipelihara di Indonesia?
Mengapa ikan tersebut tidak boleh dipelihara di Indonesia?
Jenis Ikan yang Pantang Dipelihara
Jenis ikan yang dilarang dipelihara di Indonesia adalah ikan aligator.
Ikan aligator memiliki nama ilmiah Atractosteus spatula.
Jenis ikan ini memiliki habitat asli di Sungai Amazon, Amerika Serikat.
Bentuk ikan aligator ini terbilang unik karena kepalanya lebar dan mirip dengan buaya.
Baca Juga: Mengapa Komodo Hanya ada di Indonesia dan Tidak Ada di Tempat Lain?
Ikan aligator adalah ikan karnivora yang memiliki gigi tajam.
Uniknya lagi, ikan aligator mampu bertahan hidup meski tidak makan selama berhari-hari, lo.
Namun begitu, kalau di lingkungan sekitar aligator ada banyak makanan, maka ikan ini akan makan sangat banyak.
Mengapa Ikan Aligator Pantang Dipelihara di Indonesia?
Sebelumnya sudah disebutkan bahwa ikan aligator bisa makan dalam jumlah yang sangat banyak.
Saat makan, otomatis satwa lain di sekitar aligator dalam jumlah besar juga akan habis dimakan.
Nah, oleh karena itu ikan aligator disebut dapat membahayakan ekosistem.
Keberadaan satwa endemik dapat terancam dengan adanya ikan aligator ini.
Baca Juga: Tidak Pernah Memejamkan Mata, Lalu Bagaimana Cara Ikan Tidur?
Apalagi, jenis ikan aligator dapat tumbuh dengan begitu cepat.
O iya, ikan aligator sebenarnya tidak akan menyerang manusia.
Hanya saja, telur ikan aligator beracun dan jika sampai tertelan manusia, maka bisa beracun.
Diatur Undang-Undang
Tahukah Adjarian? Larangan untuk memelihara ikan aligator ini tercantum dalam undang-undang, lo.
Undang-undang yang mengaturnya adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Tidak hanya itu, larangan memelihara ikan aligator juga tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 tahun 2014.
Dalam peraturan tersebut diterangkan bahwa secara garis besar bahwa ikan aligator tidak boleh dipelihara.
Baca Juga: Mengapa Harimau Memiliki Loreng dan Apakah Itu Ada Fungsinya?
Selain itu, ikan aligator juga tidak boleh dilepasliarkan dan juga diperjualbelikan di wilayah Indonesia.
Bagi yang tertangkap memelihara ikan aligator, akan mendapatkan hukuman denda serta pidana.
Nah, kalau kita menemukan ikan aligator, kita bisa melaporkan atau menyerahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau ke Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Source | : | GridKids.id |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR