adjar.id – Adjarian, Indonesia adalah negara demokrasi yang mempunyai hubungan baik dengar berbagai negara di dunia.
Indonesia untuk menjalankan hubungan internasionalnya diperlukan seorang perwakilan diplomatik.
Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Baca Juga: Macam-Macam Bentuk Pemerintahan Negara di Dunia
Untuk menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain, suatu negara biasanya saling menempatkan perwakilan diplomatik dengan negara mitranya.
Secara umum semua negara yang membuka perwakilan diplomatik di negara lain, memiliki perangkat perwakilan diplomatik.
Yuk, kita cari tahu macam-macam perangkat diplomatik Indonesia.
“Setiap negara yang menjalin hubungan diplomatik mengirim perwakilan diplomatik ke negara lainnya.”
Macam-Macam Perwakilan Diplomatik Indonesia
Unsur atau perangkat perwakilan diplomatik Indonesia terdiri dari beberapa lembaga, yaitu:
a. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
Perangkat ini merupakan kepala perwakilan diplomatik tingkat tinggi yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri.
Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh memiliki kewajiban, di antaranya:
Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya
1. Mengatur pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan Indonesia.
2. Melaksanakan petunjuk, perintah, dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah Indonesia
3. Melakukan pembinaan semua staf agar tercapai kesempurnaan tugas.
Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, duta besar luar biasa dan berkuasa penuh mempunyai wewenang untuk menetapkan kebijaksanaan kegiatan perwakilan diplomatik.
Selain itu, juga dapat mengeluarkan peraturan untuk menyelenggarakan dan menyempurnakan kegiatan perwakilan.
“Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh bertanggung jawab melalui menteri luar negeri kepada Presiden Republik Indonesia.”
b. Kuasa Usaha
Kuasa usaha merupakan pejabat dinas luar negeri dan pegawai negeri lainnya yang ditunjuk oleh menteri luar negeri untuk bertindak sebagai kepala perwakilan diplomatik.
Hal ini dapat dilakukan ketika duta besar tidak berada di wilayah kerjanya atau sedang berhalangan karena dalam tugas.
Baca Juga: Mengenal Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
c. Atase-Atase Republik Indonesia
Atase merupakan pejabat pembantu yaitu merupakan perwakilan diplomatik yang membantu duta besar. Atase terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Atasi Teknis
Atase teknis adalah pegawai negeri Republik Indonesia yang diperbantukan kepada kementerian luar negeri untuk melaksanakan tugas-tugas teknis.
Tugas-tugas teknis tersebut sesuai dengan tugas pokok kementerian atau lembaga pemerintahan yang mengirim.
Atase teknis di angkat dan diberhentikan oleh menteri luar negeri atas usur pimpinan lembaga pemerintah non-kementrian dan menteri yang bersangkutan.
“Kuasa usaha bertugas menggantukan duta besar saat tidak berada di wilayah kerjanya.”
2. Atase Pertahanan
Atase pertahanan adalah perwira TNI/POLRI dari kementerian pertahanan dan keamanan yang diperbantukan kepada kementerian luar negeri.
Status perwira yang ditempatkan di perwakilan luar negeri ini yaitu sebagai unsur korps diplomatik.
Mereka melaksanakan tugas-tugas perwakilan luar negeri di bidang pertahanan dan keamanan.
Baca Juga: Unsur-Unsur Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Fungsi atase pertahanan, di antaranya:
a. Mengamati, menelaah dan melaporkan perkembangan berbagai masalah yang berhubungan dengan keamanan dan pertahanan.
b. Mengumpulkan data serta bahan-bahan keterangan mengenai berbagai masalah.
c. Melaksakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh kepala perwakilan Indonesia di tempatnya bertugas.
Nah, itu tadi perwakilan diplomatik Indonesia yang berada di luar negeri.
Yuk, jawab pertanyaan berikut!
Pertanyaan |
Apa yang disebut dengan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh? |
Pentunjuk: Cek halaman 2 |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR