2. Atase Pertahanan
Atase pertahanan adalah perwira TNI/POLRI dari kementerian pertahanan dan keamanan yang diperbantukan kepada kementerian luar negeri.
Status perwira yang ditempatkan di perwakilan luar negeri ini yaitu sebagai unsur korps diplomatik.
Mereka melaksanakan tugas-tugas perwakilan luar negeri di bidang pertahanan dan keamanan.
Baca Juga: Unsur-Unsur Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
Fungsi atase pertahanan, di antaranya:
a. Mengamati, menelaah dan melaporkan perkembangan berbagai masalah yang berhubungan dengan keamanan dan pertahanan.
b. Mengumpulkan data serta bahan-bahan keterangan mengenai berbagai masalah.
c. Melaksakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh kepala perwakilan Indonesia di tempatnya bertugas.
Nah, itu tadi perwakilan diplomatik Indonesia yang berada di luar negeri.
Yuk, jawab pertanyaan berikut!
Pertanyaan |
Apa yang disebut dengan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh? |
Pentunjuk: Cek halaman 2 |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR