2. Hukum Proust
Hukum Proust disebut juga sebagai hukum perbandingan tetap. Hukum ini dikemukakan oleh ilmuwan asal Prancis yang bernama Joseph Louis Proust.
Proust melakukan sebuah penelitian dengan membandingkan massa unsur pada suatu senyawa, yang dilakukan di tahun 1799.
Hasil yang diperoleh Proust membuktikan bahwa setiap senyawa tersusun atas unsur-unsur tetap.
Maka dari itu Adjarian, hukum Proust terkenal dengan hukum perbandingan tetap.
Proust menyatakan bahwa masa unsur-unsur penyusun suatu senyawa yang dibandingkan hasilnya akan selalu tetap.
Baca Juga: Mengenal Partikel Materi dan Contoh-Contohnya: Atom, Molekul, dan Ion
3. Hukum Dalton
Hukum Dalton merupakan hukum perbandingan berganda yang dikemukakan oleh seorang ilmuwan bernama John Dalton dari Inggris.
Dia melakukan penelitian yang membandingkan unsur-unsur massa pada beberapa jenis senyawa.
Dalton menggunakan senyawa karbon monoksida (CO) dan karbon dioksida (CO2).
Saat massa karbon yang berada di dalam CO2 dan CO sama, maka oksigen di dalamnya akan memenuhi perbandingan.
Dalton memperoleh perbandingan oksigen berupa 4:8 = 1:2, karena hasil ini hukum Dalton disebut sebagai hukum perbandingan berganda.
“Hukum Proust menjelaskan bahwa unsur-unsur perbandingan yang menyusul senyawa tersusun dengan tetap.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR