Prinsip Koperasi
Berikut ini merupakan prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
1. Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Tujuan Kerja Sama Antarnegara di Bidang Ekonomi
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerjasama antar koperasi.
"Dalam koperasi terbagi menjadi dua jenis koperasi, yaitu adalah koperasi menurut usaha yang dijalankan dan koperasi menurut sifat keanggotaan."
Nah, itu adalah definisi, manfaat, tujuan dan prinsip-prinsip koperasi yang wajib Adjarian ketahui, ya!
Sekarang, Adjarian, coba jawab pertanyaan di bawah ini, ya!
Pertanyaan |
Sebutkan arti dari koperasi? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR