Dasar Hukum Batas Wilayah Periode Kemerdekaan, Materi PPKn Kelas X Kurikulum Merdeka

By Rizky Amalia, Selasa, 19 November 2024 | 09:30 WIB
Batas wilayah suatu negara mengacu pada batasan teritorial yang menjadi area kedaulatan dan yurisdiksi suatu negara. (Pexels/Rasheeque Ahnaf (Piash))

adjar.id - Apa saja dasar hukum batas wilayah periode kemerdekaan?

Kali ini kita akan mempelajari tentang dasar hukum batas wilayah periode kemerdekaan, materi PPKn kelas X Kurikulum Merdeka.

Batas wilayah negara Indonesia tidak terbentuk secara tiba-tiba melainkan melalui berbagai perjanjian, kesepakatan, dan konvensi antara pihak-pihak kolonial yang pernah menguasai wilayah ini.

Batas wilayah suatu negara mengacu pada batasan teritorial yang menjadi area kedaulatan dan yurisdiksi suatu negara.

Batas wilayah suatu negara merupakan garis imajiner yang menentukan sejauh mana kedaulatan dan yurisdiksi negara tersebut berlaku.

Nah, batas wilayah ini mencakup wilayah daratan, lautan, udara, dan sumber daya yang ada di dalamnya.

Sejak kemerdekaan, Indonesia telah memiliki beberapa dasar hukum terkait penetapan batas wilayahnya.

Proklamasi Kemerdekaan menjadi tonggak awal berdirinya Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat.

Dengan proklamasi ini, Indonesia menyatakan kedaulatannya atas wilayah bekas Hindia Belanda.

Dasar hukum batas wilayah Indonesia pada periode kemerdekaan meliputi berbagai dokumen dan deklarasi yang memperkuat kedaulatan negara atas wilayahnya.

Sebagai negara kepulauan terbesar, Indonesia memiliki batas wilayah mencakup daratan, lautan, udara, serta batas bawah tanah.

Baca Juga: Sebutkan Regulasi yang Mengatur Batas Wilayah Indonesia! Materi PPKn Kelas X Kurikulum Merdeka