Bagaimana Cara Penyelesaian secara Damai yang Dipilih oleh Indonesia maupun Malaysia dalam Menyelesaikan Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat?

By Rizky Amalia, Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Ambalat merupakan blok laut dengan luas 15.235 kilometer persegi yang berada di Selat Makassar. (Pexels/Pok Rie)

adjar.id - Bagaimana cara penyelesaian secara damai yang dipilih oleh Indonesia maupun Malaysia dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah Blok Ambalat?

Pada artikel ini kita akan mempelajari tentang cara penyelesaian secara damai yang dipilih oleh Indonesia maupun Malaysia dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah Blok Ambalat, materi PPKn kelas XI Kurikulum Merdeka.

Ambalat merupakan blok laut dengan luas 15.235 kilometer persegi yang berada di Selat Makassar.

Ambalat memiliki potensi kekayaan yang luar biasa, terutama minyak sehingga tidak mengherankan jika Indonesia dan Malaysia akhirnya memperebutkan wilayah Indonesia.

Sebetulnya, Indonesia dan Malaysia sudah menandatangano Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen Indonesia-Malaysia pada 27 Oktober 1969.

Namun, Malaysia malah mengingkari perjanjian 10 tahun kemudian, mereka melakukan klaim sepihak dengan beragam tindakan provokasi.

Bersumber dari intisari.grid.id, pada tahun 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Abdullah Ahmad Badawi sepakat untuk meredakan ketegangan akibat Ambalat.

Penyelesaian masalah itu diperkuat dengan Konvensi Hukum Laut atau UNCLOS 1982 yang disepakati kedua negara.

Dengan pertemuan tersebut, masing-masing pihak menjelaskan landasan hukum klaimnya atas Blok Ambalat.

Indonesia dan Malaysia memilih jalan damai untuk mencegah konflik yang bisa memicu peperangan dua negara, Adjarian.

Nah, berikut cara penyelesaian secara damai yang dipilih oleh Indonesia maupun Malaysia dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah Blok Ambalat. Simak, yuk!

Baca Juga: Bagaimana Proses Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat? Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka

"Sengketa batas wilayah Blok Ambalat muncul karena adanya perbedaan klaim atas batas laut kedua negara, terutama setelah ditemukannya cadangan minyak dan gas di wilayah tersebut."

Cara Penyelesaian secara Damai yang Dipilih oleh Indonesia maupun Malaysia dalam Menyelesaikan Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat

1. Diplomasi Bilateral

Indonesia dan Malaysia memulai penyelesaian sengketa Blok Ambalat melalui diplomasi bilateral yang melibatkan negosiasi langsung antara kedua negara. (freepik/katemangostar)

Indonesia dan Malaysia memulai penyelesaian sengketa Blok Ambalat melalui diplomasi bilateral yang melibatkan negosiasi langsung antara kedua negara.

Diplomasi ini bertujuan untuk mencari solusi damai yang bisa diterima oleh kedua pihak tanpa melibatkan pihak ketiga atau lembaga internasional.

Indonesia dan Malaysia secara aktif terlibat dalam dialog bilateral di tingkat pejabat tinggi, termasuk pertemuan antara Menteri Luar Negeri dan pihak militer kedua negara.

Pertemuan ini diadakan untuk membahas klaim masing-masing negara serta mencari titik temu dalam penyelesaian sengketa batas wilayah.

2. Mediasi Melalui ASEAN

Sebagai anggota ASEAN, Indonesia dan Malaysia sepakat untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip ASEAN, termasuk penghormatan terhadap kedaulatan dan penyelesaian konflik secara damai.

ASEAN sebagai organisasi regional menawarkan ruang bagi kedua negara untuk menyelesaikan konflik secara damai dan sesuai dengan aturan internasional.

ASEAN memiliki beberapa mekanisme yang mendorong anggotanya menyelesaikan sengketa tanpa kekerasan, seperti ASEAN Charter dan prinsip ASEAN Way yang mengutamakan dialog.

Baca Juga: Jelaskan Macam-Macam Sengketa Internasional! Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka

Melalui ASEAN, Indonesia dan Malaysia dapat mengakses saluran mediasi jika diperlukan, walaupun hingga saat ini ASEAN belum menjadi mediator langsung dalam sengketa Blok Ambalat.

3. Penghormatan terhadap Hukum Internasional

Indonesia dan Malaysia berupaya menyelesaikan sengketa Blok Ambalat sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) yang menjadi dasar hukum dalam penyelesaian perbatasan laut.

Kedua negara menyadari pentingnya UNCLOS sebagai acuan dalam menentukan batas wilayah dan zona ekonomi eksklusif (ZEE).

Dalam UNCLOS, terdapat ketentuan yang mengatur hak setiap negara untuk mengklaim wilayah lautnya, serta prosedur penyelesaian sengketa jika terjadi tumpang tindih klaim seperti pada Blok Ambalat.

Jika jalur diplomasi bilateral tidak berhasil, kedua negara dapat mempertimbangkan pengajuan sengketa ini ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice) atau Pengadilan Laut Internasional (International Tribunal for the Law of the Sea).

Mahkamah ini memiliki wewenang untuk memutuskan sengketa batas maritim sesuai dengan ketentuan UNCLOS.

Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional karena kedua negara masih berharap dapat menyelesaikan secara langsung.

"Penyelesaian sengketa Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia mencerminkan komitmen kedua negara untuk mempertahankan hubungan baik melalui cara-cara damai dan berpedoman pada hukum internasional."

Demikian penjelasan tentang cara penyelesaian secara damai yang dipilih oleh Indonesia maupun Malaysia dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah Blok Ambalat, materi PPKn kelas XI Kurikulum Merdeka.

Coba Jawab!
Apa tujuan dari diplomasi bilateral?
Petunjuk: Cek di halaman 2.

Tonton video ini, yuk!