adjar.id - Bagaimana cara penyelesaian secara damai yang dipilih oleh Indonesia maupun Malaysia dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah Blok Ambalat?
Pada artikel ini kita akan mempelajari tentang cara penyelesaian secara damai yang dipilih oleh Indonesia maupun Malaysia dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah Blok Ambalat, materi PPKn kelas XI Kurikulum Merdeka.
Ambalat merupakan blok laut dengan luas 15.235 kilometer persegi yang berada di Selat Makassar.
Ambalat memiliki potensi kekayaan yang luar biasa, terutama minyak sehingga tidak mengherankan jika Indonesia dan Malaysia akhirnya memperebutkan wilayah Indonesia.
Sebetulnya, Indonesia dan Malaysia sudah menandatangano Perjanjian Tapal Batas Landas Kontinen Indonesia-Malaysia pada 27 Oktober 1969.
Namun, Malaysia malah mengingkari perjanjian 10 tahun kemudian, mereka melakukan klaim sepihak dengan beragam tindakan provokasi.
Bersumber dari intisari.grid.id, pada tahun 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Abdullah Ahmad Badawi sepakat untuk meredakan ketegangan akibat Ambalat.
Penyelesaian masalah itu diperkuat dengan Konvensi Hukum Laut atau UNCLOS 1982 yang disepakati kedua negara.
Dengan pertemuan tersebut, masing-masing pihak menjelaskan landasan hukum klaimnya atas Blok Ambalat.
Indonesia dan Malaysia memilih jalan damai untuk mencegah konflik yang bisa memicu peperangan dua negara, Adjarian.
Nah, berikut cara penyelesaian secara damai yang dipilih oleh Indonesia maupun Malaysia dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah Blok Ambalat. Simak, yuk!