Bidang Apa Saja yang Termasuk dalam Sengketa Internasional? Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka

By Rizky Amalia, Rabu, 23 Oktober 2024 | 08:00 WIB
Sengketa internasional adalah konflik atau perselisihan antara negara-negara atau entitas internasional terkait kepentingan atau isu-isu yang melibatkan hukum internasional. (freepik/freepik)

adjar.id - Bidang apa saja yang termasuk dalam sengketa international?

Kali ini kita akan mempelajari tentang bidang-bidang yang termasuk dalam sengketa internasional, materi PPKn kelas XI Kurikulum Merdeka.

Sengketa internasional adalah konflik atau perselisihan antara negara-negara atau entitas internasional terkait kepentingan atau isu-isu yang melibatkan hukum internasional.

Nah, sengketa internasional juga dipahami sebagai situasi di mana dua negara memiliki pandangan yang bertentangan mengenai dilaksanakan atau tidaknya kewajiban yang terdapat dalam perjanjian.

Sengketa internasional dapat timbul dari berbagai bidang, termasuk masalah politik, ekonomi, budaya, lingkungan, maupun teritorial.

Setiap sengketa internasional perlu diselesaikan secara damai sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Tahukah Adjarian? Dalam studi hukum internasional publik dikenal dua macam sengketa internasional, yakni sengketa hukum dan sengketa politik.

O iya, sengketa internasional tidak hanya melibatkan dua negara, tetapi juga negara dengan individu dan entitas selain negara terhadap ketentuan hukum internasional.

Selain itu, sengketa internasional dapat terjadi pada hubungan antara subjek hukum internasional yang berasal dari suatu perjanjian internasional atau yang tidak bersumber pada hukum internasional.

Yuk, kita pelajari sama-sama apa saja bidang yang termasuk dalam sengketa internasional, materi PPKn kelas XI Kurikulum Merdeka!

"Sengketa internasional adalah ketika dua negara memiliki pandangan yang bertentangan yang disebabkan oleh masalah wilayah, warga negara, hak asasi manusia, atau masalah terorisme."

Baca Juga: Bagaimana Argumen yang Dibangun oleh Indonesia dalam Melakukan Klaim terhadap Kepemilikan Blok Ambalat? Materi PPKn Kelas XI