adjar.id - Sensus merupakan salah satu sumber data kependudukan.
Selain sensus penduduk, sumber data kependudukan bisa diperoleh dengan survei dan registrasi penduduk.
Nah, tahukah Adjarian apa yang dimaksud dengan sensus penduduk?
Sensus penduduk adalah perhitungan jumlah penduduk di suatu negara dengan mengumpulkan, menghitung, dan menyusun data penduduk baik penduduk asli maupun pendatang.
Itu dilakukan di wilayah tertentu dan dalam waktu tertentu, Adjarian.
Di Indonesia, sensus penduduk diadakan setiap sepuluh tahun sekali.
Sensus penduduk bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara de facto dan de jure.
Sensus secara de facto dilakukan kepada tiap orang yang berada di dalam wilayah sensus.
Sementara itu, sensus secara de jure dilakukan kepada penduduk yang benar-benar tinggal dalam wilayah sensus.
O iya, ada dua metode yang biasa dilakukan dalam sensus penduduk. Yuk, kita cari tahu!
"Sensus penduduk menjadi salah satu sumber data kependudukan yang dapat dilakukan secara de facto ataupun de jure."
Baca Juga: Sensus Penduduk: Cara, Metode, dan Data, Materi Geografi Kelas 11 Kurikulum Merdeka