Bagaimana Argumen yang Dibangun oleh Indonesia dalam Melakukan Klaim terhadap Kepemilikan Blok Ambalat? Materi PPKn Kelas XI

By Rizky Amalia, Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:00 WIB
Sengketa Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia adalah salah satu isu perbatasan yang signifikan dalam hubungan bilateral kedua negara. (pexels/Mikhail Nilov)

Setelah Indonesia merdeka, wilayah yang sebelumnya dikelola oleh Belanda otomatis menjadi bagian dari Republik Indonesia.

Selain itu, Indonesia mengacu pada Perjanjian London tahun 1891 antara Inggris dan Belanda.

Perjanjian ini menetapkan batas wilayah antara Kalimantan (yang dikuasai Belanda) dan Sabah (yang dikuasai Inggris).

Batas yang ditetapkan dalam perjanjian ini diakui oleh kedua negara dan tetap menjadi dasar pengakuan wilayah hingga Indonesia merdeka.

Dengan mengacu pada batas yang sudah ada sejak zaman kolonial, Indonesia memperkuat klaim historisnya atas Blok Ambalat.

3. Letak Geografis Prinsip Equidistance

Secara geografis, Indonesia mengklaim bahwa Blok Ambalat lebih dekat dengan garis pantai Kalimantan Timur dibandingkan dengan wilayah Malaysia.

Berdasarkan prinsip equidistance (jarak terdekat) dalam hukum internasional, batas wilayah laut ditentukan dengan menarik garis yang sama jaraknya dari pantai kedua negara yang bertetangga.

Jika prinsip ini diterapkan, Blok Ambalat jatuh ke dalam wilayah Indonesia karena lebih dekat dengan garis pantai Kalimantan daripada Sabah di Malaysia.

Selain itu, Indonesia juga mengklaim adanya sejumlah pulau kecil di sekitar Blok Ambalat, seperti Pulau Sebatik yang sebagian besar wilayahnya berada di Indonesia.

Pulau-pulau ini menjadi titik acuan dalam penentuan batas ZEE dan memperkuat argumen bahwa Blok Ambalat merupakan bagian dari wilayah Indonesia.

Baca Juga: Proses Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Blok Ambalat, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka