4 Tujuan Bernegara Menurut Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, Materi PPKn Kelas X

By Rizky Amalia, Kamis, 22 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Tujuan negara merupakan pedoman arahan segala kegiatan negara, mulai dari menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara hingga kehidupan rakyatnya. (Sora Shimazaki)

Di dalamnya, terkandung sejarah perjuangan bangsa, penegasan kedaulatan, serta tujuan nasional yang ingin dicapai.

Tujuan ini tidak hanya mencakup aspek internal, tetapi juga eksternal, termasuk hubungan antarnegara dan peran Indonesia di dunia internasional.

Alinea Keempat dan Tujuan Bernegara Tujuan bernegara Indonesia tercantum secara eksplisit dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Berikut adalah bunyinya:

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

Berikut ini merupakan tujuan utama bernegara menurut Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, antara lain:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

Tujuan bernegara menurut UUD NRI Tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. (Badjra bagaskara)

Tujuan pertama ini menekankan pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Perlindungan ini meliputi keamanan dari ancaman fisik, baik dari dalam maupun luar negeri, serta perlindungan terhadap hak-hak dasar setiap warga negara.

Perlindungan ini mencakup seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang hingga Merauke.

Baca Juga: Nilai-Nilai Dasar Bela Negara: Setia pada Pancasila dan Rela Berkorban