Makna Pancasila sebagai Ideologi, Falsafah, Sumber Segala Sumber Hukum, dan Payung Keberagaman, Materi PPKn Kelas X

By Rizky Amalia, Sabtu, 17 Agustus 2024 | 07:00 WIB
Pancasila merupakan lima dasar atau sila yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara rakyat Indonesia. (Public Domain)

adjar.id - Seperti apa makna Pancasila sebagai ideologi, falsafah, sumber segala sumber hukum, dan payung keberagaman?

Pancasila merupakan lima dasar atau sila yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara rakyat Indonesia.

Pancasila juga bisa menjadi keputusan final sebagai landasan bangsa dan negara Indonesia.

Pancasila dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan ideologi sebagai instrumen pemersatu keberagaman bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

O iya, di bawah Pancasila adalah UUD NRI Tahun 1945.

UUD NRI Tahun 1945 selalu mendasarkan kepada Pancasila yang tertulis dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 beserta rangkaian cita-cita berbangsa dan bernegara.

Hukum tata negara, tata pemerintahan, hubungan negara dengan warga negara yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, semua mendasarkan kepada lima sila Pancasila.

Yuk, kita pelajari sama-sama makna Pancasila sebagai ideologi, falsafah, sumber segala sumber hukum, dan payung keberagaman, materi PPKn kelas X Kurikulum Merdeka!

"Arti Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah dasar negara yang menjadi representasi warga negara dan tujuan dalam bernegara."

Makna Pancasila sebagai Ideologi, Falsafah, Sumber Segala Sumber Hukum, dan Payung Keberagaman

1. Pancasila sebagai Ideologi

Pancasila adalah ideologi dasar negara Indonesia yang berfungsi sebagai pandangan hidup serta dasar normatif dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sebagai ideologi, Pancasila bukan hanya sekadar rangkaian lima sila, tetapi merupakan cerminan dari nilai-nilai luhur yang dipegang oleh masyarakat Indonesia yang plural dan majemuk.

Baca Juga: Contoh Hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, Materi PPKn Kelas X