Contoh pengamalan sila keempat Pancasila, yaitu berjiwa besar untuk menerima dan mempertimbangkan pendapat orang lain.
Yuk, kita pelajari sama-sama nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis pada sila keempat Pancasila!
"Sila keempat Pancasila memiliki nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis."
Nilai Dasar, Nilai Instrumental, dan Nilai Praksis pada Sila Keempat Pancasila
1. Nilai Dasar Sila Keempat Pancasila: Kerakyatan
2. Nilai Instrumental Sila Keempat Pancasila
UUD 1945, Pasal 2:
(1) Majelis Permusyawaratan rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
UUD 1945, Pasal 3:
"Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar."
Baca Juga: Nilai Dasar, Nilai Instrumental, dan Nilai Praksis pada Sila Kedua Pancasila, Materi PPKn Kelas XI