Berikut ini merupakan tata cara daftar ulang PPDB SMA/SMK Jawa Tengah 2024, antara lain:
- CPDB dan wali menyiapkan berkas-berkas daftar ulang sesuai dengan yang ditentukan sekolah.
- Pastikan membawa salinan atau fotokopi dan dokumen asli untuk ditunjukkan kepada petugas.
- CPDB dan wali mengunjungi sekolah penerima sesuai dengan jadwal yang ditentukan sekolah.
- CPDB mengantre di tempat yang telah ditentukan.
- CPDB dan wali menyerahkan berkas-berkas daftar yang disyarakatkan.
- CPDB menerima bukti pendaftaran ulang dari petugas.
- CPDB menerima panduan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Perlu diketahui bahwa berkas-berkas untuk daftar ulang merupakan berkas-berkas yang diunggah CPDB saat pendaftaran PPDB.
Sementara dokumen yang dimaksud, yaitu akta kelahiran, ijazah/surat keterangan lulus, kartu keluarga, rapor, dan sebagainya.
Baca Juga: Jadwal Daftar PPDB Jateng 2024 untuk SMA dan SMK, serta Kuota Setiap Jalur