Jawab Soal Uji Pemahaman Unit 7 Bagian 2: Menganalisis Produk Perundang-undangan, PPKn Kelas X

By Rizky Amalia, Rabu, 5 Juni 2024 | 09:00 WIB
(tangkapan layar) Soal Uji Pemahaman Unit 7 Bagian 2: 'Menganalisis Produk Perundang-undangan' terdiri atas tiga pertanyaan yang berbentuk esai. (kemdikbud.go.id)

adjar.id - Pada artikel ini kita akan membahas soal dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) kelas X.

Soal Uji Pemahaman Unit 7 Bagian 2: "Menganalisis Produk Perundang-undangan" terdapat pada buku PPKn kelas X halaman 118.

Nah, soal Uji Pemahaman Unit 7 Bagian 2: "Menganalisis Produk Perundang-undangan" terdiri atas tiga pertanyaan yang berbentuk esai.

Sebelum membahas soal ini kita dapat mempelajari tentang materi Uji Pemahaman Unit 7 Bagian 2: "Menganalisis Produk Perundang-undangan" di halaman 111.

Unit 7 Bagian 2: "Menganalisis Produk Perundang-undangan" mempelajari tentang isi peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia.

Hubungan antara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dengan peraturan perundang-undangan yang lain adalah tidak boleh saling bertentangan.

Seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus merujuk kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. 

Jika sila pertama Pancasila menyebutkan "Ketuhanan yang Maha Esa" dan Pasal 29 ayat (1) dan (2) memberikan jaminan kebebasan beragama.

Maka, undang-undang hingga peraturan daerah tidak boleh menuliskan norma hukum yang melarang kebebasan beragama.

Selain itu, peraturan perundang-undangan yang ada di bawah UUD NRI Tahun 1945 harus merujuk terhadap pasal atau ayat yang ada di dalam UUD NRI Tahun 1945.

Untuk mengetahui pembahasan soal Uji Pemahaman Unit 7 Bagian 2: "Menganalisis Produk Perundang-undangan" materi PPKn kelas X, simak informasi di bawah ini.

Baca Juga: Jawab Soal Uji Pemahaman Unit 6 Bagian 2: Hubungan Antar Perundang-undangan, PPKn Kelas X