4 Status Gunung Api di Indonesia

By Rahwiku Mahanani, Jumat, 19 April 2024 | 08:45 WIB
Berdasarkan aktivitasnya, gunung api dikategorikan dalam beberapa tingkatan status. (pexels/Muhammad Ilyasa)

Tingkatan Status Gunung Api

1. Status Normal atau Aktif Normal

Gunung api dengan status normal artinya tidak ada perubahan aktivitas baik secara visual, seismik, maupun kejadian vulkanik pada gunung api yang diamati tersebut.

Hal itu menunjukkan tidak ada letusan sampai kurun waktu tertentu.

Gunung api yang dinyatakan berstatus normal berarti hasil pengamatan visual, kegempaan dan gejala vulkanik lainnya, tidak menunjukkan adanya kelainan kegiatan.

2. Status Waspada

Gunung api berstatus waspada berarti menunjukkan mulai adanya peningkatan aktivitas seismik.

Di samping itu juga mulai muncul kejadian vulkanik, Adjarian.

Sudah mulai tampak perubahan visual di sekitar kawah gunung api berstatus waspada.

Misalnya, mulai terjadi gangguan magmatik, tektonik, atau hidrotermal.

Meski begitu, diperkirakan tidak akan terjadi erupsi dalam jangka waktu tertentu.

3. Status Siaga

Baca Juga: Mengenal Gejala Vulkanisme, Materi IPS Kelas 10 Kurikulum Merdeka