adjar.id - Salah satu tradisi yang umum dilakukan oleh masyarakat Indonesia saat Lebaran adalah memberikan uang untuk sanak saudara yang masih kecil.
Uang yang diberikan biasanya berupa uang baru.
Nah, sebenarnya bagaimana cara mendapatkan uang baru untuk kebutuhan Lebaran, ya?
Untuk mendapatkan uang baru, di antaranya kita bisa menukarkan uang melalui layanan tukar uang baru di kas keliling Bank Indonesia (BI), Adjarian.
Yap! Untuk memenuhi kebutuhan uang baru pada Lebaran 2024 ini, BI menyediakan layanan penukaran uang baru melalui kas keliling dan bank umum di seluruh Indonesia.
Layanan tersebut dibuka mulai tanggal 15 Maret hingga 7 April 2024.
Lalu bagaimana cara menukar uang baru melalui kas keliling BI?
Yuk, simak langkah-langkahnya berikut ini!
Cara Tukar Uang Baru di Kas Keliling Bank Indonesia
Berikut langkah-langkah untuk menukar uang baru melalui layanan kas keliling Bank Indonesia:
1. Buka browser, kunjungi laman https://pintar.bi.go.id.
2. Klik menu "Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling".
Baca Juga: Luncurkan Uang Baru 2022, Apakah Uang Lama Jadi Tidak Berlaku?
3. Pilih provinsi tempat penukaran uang baru, kemudian klik "Lihat Lokasi".
4. Pilih lokasi Kas Keliling.
5. Masukkan jadwal penukaran uang baru sesuai kuota.
6. Masukkan data diri berupa NIK, nama, nomor HP, dan email.
7. Masukkan nominal atau jumlah lembar atau keping uang rupiah sesuai peraturan jumlah jenis pecahan yang bisa ditukar.
8. Klik box konfirmasi bukan robot.
9. Klik "Pesan".
10. Simpan bukti pemesanan penukaran uang baru.
Nah, setelah memiliki bukti pemesanan penukaran uang baru, kunjungi kas keliling dengan lokasi dan jadwal yang telah dipilih sebelumnya, Adjarian.
Syarat Penukaran Uang Melalui Kas Keliling
Melansir laman Pintar Bank Indonesia, ada beberapa syarat penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang harus kita ikuti, yaitu:
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
Baca Juga: Siapa Saja Tokoh Pahlawan dalam Uang Baru 2022?
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
- Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan
- Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
- Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.
Nah, itulah cara tukar uang baru serta syarat penukaran uang melalui kas keliling Bank Indonesia tahun 2024.
Coba Jawab! |
Sampai kapan layanan penukaran uang baru melalui kas keliling Bank Indonesia (BI) dibuka? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
Tonton video ini, yuk!