6 Prinsip dalam Penyelesaian Sengketa Internasional, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Jumat, 8 Maret 2024 | 15:00 WIB
Dalam penyelesaian sengketa internasional, ada beberapa prinsip yang dapat digunakan. (freepik/yanalya)

adjar.id - Hubungan internasional sering kali diwarnai dengan berbagai macam interaksi, baik yang positif maupun yang negatif.

Salah satu bentuk interaksi negatif yang dapat terjadi adalah sengketa internasional.

Sengketa internasional adalah perselisihan yang terjadi antara dua negara atau lebih negara mengenai suatu masalah yang berkaitan dengan hukum internasional.

Menurut Mahkamah Internasional, sengketa internasional adalah suatu situasi di mana dua negara memiliki pandangan yang bertentangan tentang dilakykan atau tidak dilakukannya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian.

Sengketa internasional yang berlangsung secara terus-menerus bisa merugikan bagi kedua belah pihak.

Maka dari itu, penting untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Adjarian.

Dalam menyelesaikan sengketa internasional, terdapat beberapa prinsip yang perlu diperhatikan.

Agar proses penyelesaiannya dapat berjalan dengan lancar dan damai.

Yuk, simak penjelasan prinsip dalam penyelesaian sengketa internasional berikut ini!

"Sengketa internasional adalah ketidaksepakatan atau konflik yang terjadi antara dua atau lebih negara."

Prinsip dalam Penyelesaian Sengketa Internasional

Berikut ini adalah prinsip-prinsip yang digunakan dalam penyelesaian sengketa internasional, yaitu:

Baca Juga: Cara Menyelesaikan Sengketa Internasional Melalui Jalur Diplomatik, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka

1. Prinsip Itikad Baik

Prinsip ini mengharuskan semua pihak yang terlibat dalam sengketa untuk bertindak dengan itikad baik dan dengan tujuan untuk mencapai penyelesaian yang adil dan damai.

Hal ini berarti bahwa semua pihak harus terbuka dan transparan dalam menyampaikan informasi.

Selain itu juga tidak boleh menggunakan cara-cara yang curang atau manipulatif.

2. Prinsip Larangan Penggunaan Kekerasan

Prinsip ini melarang penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam menyelesaikan sengketa internasional.

Penggunaan kekerasan hanya diperbolehkan sebagai upaya terakhir untuk membela diri dari serangan bersenjata yang sah menurut hukum internasional.

3. Prinsip Kebebasan Memilih Cara Penyelesaian Sengketa

Para pihak yang bersengketa bebas untuk memilih cara penyelesaian sengketa yang mereka inginkan.

Cara-cara penyelesaian sengketa yang tersedia antara lain:

- Negosiasi: Para pihak secara langsung berunding untuk mencapai kesepakatan.

Baca Juga: 5 Cara Mencegah Sengketa Internasional, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka

- Mediasi: Pihak ketiga yang netral membantu para pihak untuk mencapai kesepakatan.

- Konsiliasi: Sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak memberikan saran dan rekomendasi untuk penyelesaian sengketa.

- Arbitrase: Sebuah badan arbitrase yang memberikan putusan dengan mengikat para pihak.

- Pengadilan Internasional: Para pihak mengajukan gugatan ke pengadilan internasional, seperti Mahkamah Internasional atau International Court of Justice.

4. Prinsip Kebebasan Memilih Hukum dalam Penyelesaian Sengketa

Para pihak yang bersengketa bebas untuk memilih hukum yang akan digunakan dalam menyelesaikan sengketa.

Hukum yang dapat dipilih antara lain:

- Hukum Internasional: Hukum internasional yang berlaku umum, seperti Piagam PBB, Statuta Mahkamah Internasional, dan berbagai konvensi internasional.

- Hukum Nasional: Hukum nasional salah satu pihak yang bersengketa.

- Hukum Lex Specialis: Hukum khusus yang disepakati oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa.

5. Prinsip Kesepakatan Para Pihak yang Bersengketa

Baca Juga: 7 Dampak Sengketa Internasional, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka

Pada umumnya, penyelesaian sengketa internasional hanya dapat dicapai dengan persetujuan semua pihak yang bersengketa.

Hal ini berarti bahwa semua pihak harus bersedia untuk berkompromi dan mencari solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.

6. Prinsip Penghormatan Terhadap Kedaulatan Negara

Penyelesaian sengketa internasional harus dilakukan dengan tetap menghormati kedaulatan negara-negara yang terlibat. Hal ini berarti:

- Intervensi pihak luar tidak diperkenankan.

- Solusi yang dicapai tidak boleh merugikan kedaulatan dan hak-hak negara-negara yang bersengketa.

"Prinsip dalam penyelesaian sengketa internasional, yaitu itikad baik, larangan penggunaan kekerasan, kebebasan memilih cara penyelesaian sengketa, kebebasan memilih hukum dalam penyelesaian sengketa, kesepakatan para pihak yang bersengketa, dan penghormatan terhadap kedaulatan negara."

Nah, itulah beberapa prinsip yang digunakan dalam penyelesaian sengketa internasional.

Coba Jawab!
Apa cara menyelesaikan sengketa internasional yang dapat dilakukan?
Petunjuk: Cek halaman 2 dan 3.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas XI karya Tedi Kholiludin, Kemendikbudristek Tahun 2021

Tonton video ini juga, yuk!