6 Prinsip dalam Penyelesaian Sengketa Internasional, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Jumat, 8 Maret 2024 | 15:00 WIB
Dalam penyelesaian sengketa internasional, ada beberapa prinsip yang dapat digunakan. (freepik/yanalya)

1. Prinsip Itikad Baik

Prinsip ini mengharuskan semua pihak yang terlibat dalam sengketa untuk bertindak dengan itikad baik dan dengan tujuan untuk mencapai penyelesaian yang adil dan damai.

Hal ini berarti bahwa semua pihak harus terbuka dan transparan dalam menyampaikan informasi.

Selain itu juga tidak boleh menggunakan cara-cara yang curang atau manipulatif.

2. Prinsip Larangan Penggunaan Kekerasan

Prinsip ini melarang penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam menyelesaikan sengketa internasional.

Penggunaan kekerasan hanya diperbolehkan sebagai upaya terakhir untuk membela diri dari serangan bersenjata yang sah menurut hukum internasional.

3. Prinsip Kebebasan Memilih Cara Penyelesaian Sengketa

Para pihak yang bersengketa bebas untuk memilih cara penyelesaian sengketa yang mereka inginkan.

Cara-cara penyelesaian sengketa yang tersedia antara lain:

- Negosiasi: Para pihak secara langsung berunding untuk mencapai kesepakatan.

Baca Juga: 5 Cara Mencegah Sengketa Internasional, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka