Negosiasi langsung antara pihak-pihak yang terlibat dapat membantu mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Diplomasi juga dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi dialog antara negara-negara yang berpotensi terlibat dalam sengketa wilayah.
2. Penggunaan Hukum Internasional
Mematuhi hukum internasional dan konvensi-konvensi yang relevan merupakan hal yang penting.
Misalnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) atau Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian Internasional.
Hukum dan konvensi internasional tersebut dapat menjadi landasan untuk menyelesaikan sengketa wilayah.
3. Mediasi dan Arbitrase
Pihak ketiga yang netral dapat diundang untuk memediasi atau mengadili sengketa wilayah.
Mediator atau arbiter yang diakui oleh semua pihak terlibat dapat membantu menemukan solusi yang dapat diterima secara adil oleh semua pihak.
4. Kerja Sama Regional
Negara-negara yang berbagi wilayah yang sama dapat membentuk lembaga-lembaga regional atau organisasi.
Baca Juga: Faktor Pendorong Sengketa Internasional, Materi PPKn Kelas XI Kurikulum Merdeka