7 Tata Urutan Perundang-undangan Nasional, Materi PPKn Kelas IX Kurikulum Merdeka

By Mumtahanah Kurniawati, Kamis, 25 Januari 2024 | 16:00 WIB
Tata urutan perundang-undangan disebut juga dengan hierarki perundang-undangan. (Freepik)

adjar.id - Ketentuan hukum seperti undang-undang tidak bisa dibuat dengan asal.

Harus terdapat aturan dalam prosesnya agar menghasilkan undang-undang yang baik, Adjarian.

Oleh sebab itu, dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 22 A disebutkan bahwa tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.

Untuk meneruskan pasal tersebut, maka dibuatlah aturan berupa Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Lalu, pada tahun 2019 aturan ini disempurnakan lagi melalui Undang-Undang No 15 Tahun 2019.

Terdapat perubahan dari kedua pasal tersebut, tetapi tidak mengubah tata urutan atau hierarki perundang-undangan.

Yap! Tata urutan perundang-undangan biasa disebut juga dengan hierarki perundang-undangan.

Pembentukan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang melalui prosedur yang telah ditetapkan.

Seluruh undang-undang dan peraturan-peraturan disusun dalam tata urutan seperti berikut pembahasan di bawah ini.

"Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum."

Tata Urutan Perundang-undangan Nasional

1. UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga: 10 Asas yang Mencerminkan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan