Struktur dan Aturan Kerajaan Aceh

By Nabil Adlani, Jumat, 12 Januari 2024 | 09:00 WIB
Kerajaan Aceh memiliki struktur dan aturan kerajaan tersendiri dalam menjalankan pemerintahannya. (unsplash/julianto saputra)

adjar.id - Kerajaan Aceh merupakan salah satu kerajaan bercorak Islam yang pernah berdiri di Indonesia.

Kerajaan Aceh didirikan oleh Sultan Ali Mughayat Syah di tahun 1496 Masehi.

Nah, Ibu kota Kerajaan Aceh berada di Kutaraja atau saat ini dikenal dengan Banda Aceh di Pulau Sumatra.

Puncak kejayaan dari Kerajaan Aceh terjadi pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda pada tahun 1607 sampai 1636 Masehi.

Kerajaan Aceh di bawah pemerintahannya berhasil menaklukan Pahang yang merupakan sumber timah utama.

Kerajaan Aceh juga pernah melakukan penyerangan kepada Portugis di Malaka, Adjarian.

O iya, masa kejayaan Kerajaan Aceh tidak dapat dilepaskan dari letaknya yang sangat strategis.

Kerajaan Aceh berada dekat dengan jalur pelayaran dan perdagangan dunia.

Yuk, simak struktur dan aturan Kerajaan Aceh berikut ini!

"Sultan Iskandar Muda merupakan sultan yang berhasil membawa Kerajaan Aceh ke puncak kejayaan."

Struktur Kerajaan Aceh

Di masa kepemimpinan Sultan Iskandar Muda, Kerajaan Aceh membentuk sistem politik yang sangat rapi dan sistematis.

Baca Juga: Masa Kejayaan dan Keruntuhan Kerajaan Aceh

Salah satunya berkaitan dengan pembentukan struktur kekuasaan yang dipegang oleh kerajaan, yaitu:

1. Kekuasaan Aceh berbentuk kerajaan yang dipimpin oleh seorang sultan.

Pengangkatan sultan dilakukan secara turun temurun yang merupakan warisan dari sultan sebelumnya.

Akan tetapi, dalam kondisi tertentu, boleh diangkat seorang sultan yang bukan keturunan kerajaan dengan memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan.

2. Nama kerajaan adalah Kerajaan Aceh Darussalam yang mempunyai ibukota di Banda Aceh.

Sementara struktur pemerintahan terdiri atas, pemerintah pusat (kerajaan), pemerintah daerah (keulelbalangan), dan pemerintah desa (kampung), serta daerah federasi yang disebut dengan sangoe.

3. Kepala negara mempunyai gelar Sultan Imam Adil sebagai orang pertama di kerajaan.

Ketika menjalankan pemerintahan, sultan akan dibantu oleh sekertaris negara yang bergelar Rama Seutia Keureukon Katibul Muluk.

"Salah satu struktur kekuasaan Kerajaan Aceh adalah kekuasaan Aceh berbentuk kerajaan yang dipimpin oleh seorang sultan."

Aturan Kerajaan Aceh

Berikut adalah beberapa aturan yang berlaku dalam Kerajaan Aceh dalam menjalankan pemerintahan kerajaan:

1. Aturan yang dibuat raja haruslah berlaku sama untuk semua, baik bagi penguasa maupun rakyat biasa.

Baca Juga: Kerajaan Aceh: Sejarah dan Raja-rajanya

2. Raja harus memiliki kepribadian terbuka ketika rakyat menyampaikan aspirasi dan mengadukan suatu masalah.

Selain itu, raja juga diharapkan bisa memberikan keadilan terhadap setiap permasalahan.

3. Raja diharuskan beriman dan adil dalam menjalankan pemerintahannya.

4, Raja yang akan menghukum seorang rakyat maka wajib untuk bersikap lembut dan berkata secara sopan.

Sehingga rakyat tidak merasa disakiti walaupun telah terbukti bersalah.

5. Raja diwajibkan untuk mengikuti syariat agama dan memiliki rasa takut terhadap murka Allah jika terjadi penyelewengan kekuasaan.

6. Raja diharuskan bekerja dengan baik sesuai dengan jabatannya, sehingga memperoleh pahala yang senilai juga.

7. Raja dapat melakukan musyawarah dan mendengarkan nasihat dari para alim ulama.

Nah, Kerajaan Aceh menyatakan diri sebagai negara hukum, sehingga rakyat diumpamakan sebagai pedang sembilan yang sangat tajam.

Hal inilah yang kemudian menegaskan bahwa rakyat mempunyai peran yang penting dalam mendukung pemerintahan kerajaan.

"Aturan Kerajaan Aceh salah satunya adalah aturan yang dibuat raja haruslah berlaku sama untuk semua, baik bagi penguasa maupun rakyat biasa."

Baca Juga: 5 Peninggalan Kerajaan Aceh Darussalam, Salah Satunya Masjid Terkenal di Aceh

Itulah penjelasan mengenai struktur dan aturan Kerajaan Aceh.

Coba Jawab!
Kapan Kerajaan Aceh mencapai puncak kejayaan?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Sejarah Indonesia SMA/MA/SMK/MAK Kelas X Edisi Revisi 2017 karya Restu Gunawan, dkk., Kemendikbud tahun 2017.