Salah satunya berkaitan dengan pembentukan struktur kekuasaan yang dipegang oleh kerajaan, yaitu:
1. Kekuasaan Aceh berbentuk kerajaan yang dipimpin oleh seorang sultan.
Pengangkatan sultan dilakukan secara turun temurun yang merupakan warisan dari sultan sebelumnya.
Akan tetapi, dalam kondisi tertentu, boleh diangkat seorang sultan yang bukan keturunan kerajaan dengan memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan.
2. Nama kerajaan adalah Kerajaan Aceh Darussalam yang mempunyai ibukota di Banda Aceh.
Sementara struktur pemerintahan terdiri atas, pemerintah pusat (kerajaan), pemerintah daerah (keulelbalangan), dan pemerintah desa (kampung), serta daerah federasi yang disebut dengan sangoe.
3. Kepala negara mempunyai gelar Sultan Imam Adil sebagai orang pertama di kerajaan.
Ketika menjalankan pemerintahan, sultan akan dibantu oleh sekertaris negara yang bergelar Rama Seutia Keureukon Katibul Muluk.
"Salah satu struktur kekuasaan Kerajaan Aceh adalah kekuasaan Aceh berbentuk kerajaan yang dipimpin oleh seorang sultan."
Aturan Kerajaan Aceh
Berikut adalah beberapa aturan yang berlaku dalam Kerajaan Aceh dalam menjalankan pemerintahan kerajaan:
1. Aturan yang dibuat raja haruslah berlaku sama untuk semua, baik bagi penguasa maupun rakyat biasa.
Baca Juga: Kerajaan Aceh: Sejarah dan Raja-rajanya