Ketentuan Umum SNBP 2024, Calon Peserta Harus Tahu!

By Nabil Adlani, Kamis, 4 Januari 2024 | 15:00 WIB
Dalam pelaksanaan SNBP 2024, terdapat beberapa ketentuan umum yang harus diketahui para pesertanya. (unsplash/Ed US)

adjar.id - Setelah pada tanggal 28 Oktober telah diumumkan kuota sekolah, maka proses seleksi jalur SNBP 2024 resmi dimulai.

SNBP atau Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi adalah proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) berdasarkan prestasi.

Prestasi siswa ini bisa berasal dari nilai rapor siswa, prestasi akademik, dan prestasi nonakademik.

Proses penyelenggaraan SNBP ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi siswa yang memiliki prestasi unggul di sekolah agar bisa melanjutkan pendidikan di PTN.

O iya, di setiap PTN, kuota untuk calon mahasiswa dari jalur SNBP ini sebesar 20%.

Sementara bagi siswa yang mengikuti SNBP, biaya pendaftarannya ditanggung langsung oleh pemerintah.

Meski begitu, setiap sekolah memiliki kuota berbeda-beda untuk mendaftarkan siswanya di jalur SNBP, Adjarian.

Jumlah kuota sekolah ini didasari atas akreditasi sekolah, mulai dari akreditasi A, B, dan C.

Nah, sebelum mengikuti SNBP 2024, ada baiknya kita mengetahui lebih dahulu ketentuan umum SNBP 2024.

Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

Ketentuan Umum SNBP 2024

1. Penyelenggarakan SNBP didasari atas hasil prestasi akademik melalui rapor serta prestasi akademik dan nonakademik.

Baca Juga: Bagaimana Tata Cara Pendaftaran SNBP 2024?

Kriteria rapor yang digunakan dalam SNBP 2024, yaitu:

- Semester satu sampai semester lima untuk siswa SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun.

- Semester satu sampai semester tujuh bagi siswa SMK dengan masa belajar empat tahun.

Sementara penilaian prestasi akademik dan nonakademik dilakukan dari hasil tiga prestasi terbaik siswa.

2. Pihak sekolah yang mendaftarkan siswa ke SNBP harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional atau NPSN.

Pihak sekolah juga wajib mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa atau PDSS secara lengkap dan benar.

3. Pihak sekolah harus memiliki akun SNPMB Sekolah yang berfungsi untuk pengisian PDSS.

Siswa juga harus memiliki akun SNPMB Siswa yang nantinya digunakan untuk mendaftar SNBP.

Proses registrasi akun SNPMB Sekolah dan SNPMB Siswa bisa dilakukan melalui portal SNPMB.

4. Siswa yang ikut SNBP adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN, prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.

5. Siswa yang akan mendaftar SNBP, disarankan untuk lebih dahulu membaca informasi persyaratan program studi pilihan di laman PTN tujuan.

Baca Juga: Sudah Diumumkan, Begini Cara Cek Kuota Sekolah SNBP 2024

6. Bagi siswa yang dinyatakan lulus jalur SNBP 2024, SNBP 2023, dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 20222 tidak bisa mendaftar UTBK-SNBT 2024.

7. Siswa yang telah dinyatakan lulus jalur SNBP 2024 tidak bisa mendaftar seleksi jalur Mandiri di PTN manapun.

Nah, itu tadi ketentuan umum SNBP 2024 yang harus diperhatikan, baik oleh pihak sekolah maupun siswa.

Coba Jawab!
Bagaimana kriteria rapor yang digunakan untuk SNBP 2024?
Petunjuk: Cek halaman 1 dan 2.