adjar.id - Manusia hidup di masyarakat dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), peraturan adalah tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur.
O iya, ada peraturan tertulis dan ada juga peraturan tidak tertulis.
Secara umum, peraturan ditentukan dengan tujuan untuk mengatur suatu hal sehingga mencapai suatu tujuan.
Misalnya, peraturan membuang sampah pada tempatnya untuk mencapai tujuan lingkungan yang bersih.
Pengertian peraturan tertulis sendiri merupakan aturan yang mengatur tingkah laku manusia dengan mengacu kepada peraturan yang berlaku di negara.
Biasanya jenis peraturan ini dibuat oleh pemerintah, penguasa negara, maupun pengelolaan suatu tempat dan bersifat mengikat.
Sementara itu, peraturan tidak tertulis dibuat oleh masyarakat yang tinggal di wilayah tertentu.
Sehingga, peraturan tidak tertulis hanya berlaku bagi masyarakat tersebut.
Sekarang, kita simak bersama contoh-contoh peraturan tertulis dan tidak tertulis berikut, yuk!
"Peraturan adalah tatanan yang dibuat untuk mengatur suatu hal agar dapat mencapai suatu tujuan."
Baca Juga: Peraturan yang Mendukung Pelestarian Lingkungan Hidup