Jawab Soal Regulasi yang Mengatur Batas Wilayah Indonesia, Materi PPKn Kelas X Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Jumat, 29 Desember 2023 | 11:00 WIB
Batas wilayah Indonesia telah diatur di dalam regulasi yang dibuat pemerintah. (pexels/Nothing Ahead)

adjar.id - Negara-negara di dunia memiliki batas-batas wilayah yang telah ditentukan, termasuk negara Indonesia.

Batas wilayah negara ini memiliki peran penting karena dapat menggambarkan tentang wilayah yang harus dijaga.

Selain itu juga batas wilayah negara dapat menjadi tanda kedaulatan bagi sebuah negara.

Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X Kurikulum Merdeka, terdapat soal Uji Pemahaman di halaman 188.

Salah satu soal pada Uji Pemahaman tersebut meminta kita untuk menyebutkan regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia.

Nah, kali ini kita akan membahas soal tersebut yang dapat dijadikan sebagai referensi, Adjarian.

Batas wilayah suatu negara tidak dibuat sembarang, lo.

Akan tetapi sudah diatur secara hukum oleh pemerintah negara tersebut.

Indonesia juga memiliki regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia.

Wilayah Indonesia yang luas dari Sabang sampai Merauke membuat regulasi batas wilayah menjadi hal penting bagi negara Indonesia.

Yuk, simak pembahasan soal regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia berikut ini!

Baca Juga: Jawab Soal Latar Belakang Sengketa Batas Wilayah Antara Indonesia dan Malaysia, Materi PPKn Kelas X Kurikulum Merdeka

Regulasi yang Mengatur Batas Wilayah Indonesia

Regulasi merupakan suatu peraturan yang dibuat oleh otoritas untuk mengawasi berbagai hal sehingga mampu berjalan lancar dan tertib.

Regulasi juga dipahami sebagai suatu peraturan yang mengatur tentang batas wilayah suatu negara secara hukum.

Peraturan tersebut dibuat oleh pemerintah dari negara terkait, Adjarian.

Adanya regulasi ini sangat penting untuk mempertahankan dan melindungi batas wilayah negara sehingga tidak diklaim oleh negara-negara lain.

Di Indonesia, regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia adalah Pasal 25A UUD 1945 dan UU No. 43 Tahun 2008.

Pasal 25A UUD 1945 ini bermakna tentang pengukuhan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pasal 25A UUD 1945 berbunyi:

"Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan Hak-haknya ditetapkan dengan Undang - Undang."

Sedangkan dasar hukum yang mengatur tentang wilayah Indonesia terdapat dalam UU No.43 Tahun 2008.

Pasal 1 angka 1 UU No.43 Tahun 2008 menjelaskan tentang pengertian wilayah negara yang berbunyi:

"Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya,termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya."

Baca Juga: Dasar Hukum Batas Wilayah Indonesia dan Malaysia, Materi PPKn Kelas X Kurikulum Merdeka

Berdasarkan regulasi itulah, wilayah Indonesia terbagi atas wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang di atasnya.

Selain itu juga termasuk sumber kekayaan yang terdapat di dalamnya.

Nah, batas wilayah Indonesia dapat dirincikan sebagai berikut:

1. Wilayah darat berbatasan dengan negara Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini.

2. Wilayah laut berbatasan dengan negara Malaysia, Timor Leste, Singapura, dan Papua Nugini.

3. Wilayah udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan laut, serta batas luar angkasa.

Itulah pembahasan soal regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia, Adjarian.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X karya Abdul Waidi, dkk.

 
Yuk, tonton video ini juga!