Berdasarkan regulasi itulah, wilayah Indonesia terbagi atas wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang di atasnya.
Selain itu juga termasuk sumber kekayaan yang terdapat di dalamnya.
Nah, batas wilayah Indonesia dapat dirincikan sebagai berikut:
1. Wilayah darat berbatasan dengan negara Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini.
2. Wilayah laut berbatasan dengan negara Malaysia, Timor Leste, Singapura, dan Papua Nugini.
3. Wilayah udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan laut, serta batas luar angkasa.
Itulah pembahasan soal regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia, Adjarian.
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/SMK Kelas X karya Abdul Waidi, dkk.
Yuk, tonton video ini juga!