adjar.id - Dalam buku Ekonomi kelas XII Kurikulum Merdeka, terdapat soal Aktivitas 13 di halaman 121.
Pada soal tersebut kita diminta untuk menjawab beberapa pertanyaan terkait literasi pajak dari teks wacana berjudul "LSI Sebut 50 Persen Masyarakat Paham Literasi Pajak".
Nah, kali ini kita akan membahas soal tersebut yang bisa dijadikan sebagai referensi, Adjarian.
Literasi pajak merupakan kemampuan dan pengetahuan seseorang dalam hal sistem perpajakan dan pemahaman terhadap hak dan kewajiban pajak.
Hal ini mencakup pemahaman tentang cara perhitungan pajak, pengelolaan administrasi pajak, dan pengetahuan tentang aturan dan regulasi perpajakan yang berlaku.
O iya, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya.
Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah dalam melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Pungutan pajak bisa dipaksakan karena dilaksanaan sesuai undang-undang negara Indonesia.
Ciri-ciri yang melekat dari pajak, yaitu berupa iuran wajib warga negara, bersifat memaksa, tidak ada timbal balik secara langsung, dan digunakan untuk melayani kepentingan masyarakat umum.
Sementara fungsi pajak terdiri atas fungsi anggaran, fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi regulasi.
Yuk, simak pembahasan soal Aktivitas 13 literasi pajak berikut ini!
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak