adjar.id - Indonesia dan Malaysia merupakan dua negara yang bertetangga.
Meski begitu, Indonesia dan Malaysia beberapa kali terlibat konflik.
Ada banyak faktor yang menjadi pemicu dari konflik antara Indonesia dan Malaysia. Misalnya karena batas wilayah.
Nah, batas wilayah dapat diakui secara internasional atau diatur oleh hukum nasional, Adjarian.
Di tingkat internasional, batas wilayah seringkali diatur oleh perjanjian antarnegara yang ditandatangani dan diakui oleh pihak-pihak yang terlibat.
Perbatasan antarnegara dapat dibentuk oleh fitur alam seperti sungai, gunung, dan danau, atau bisa pula merupakan garis buatan yang ditentukan secara kesepakatan.
Berikut dasar hukum batas wilayah Indonesia dan Malaysia.
"Batas wilayah dapat berubah seiring waktu karena perubahan politik, diplomasi, atau geografis."
Dasar Hukum Batas Wilayah Indonesia dan Malaysia
Beberapa dasar hukum kesepakatan patok batas wilayah Indonesia dan Malaysia yang digunakan sejak masa penjajahan sampai kemerdekaan:
1. Konvensi Belanda-Inggris Tahun 1891
Belanda dan Inggris menandatangani perjanjian Konvensi Belanda-Inggris pada 20 Juni 1891 di London.
Baca Juga: Bentuk Produk Perundang-undangan Indonesia, Materi PPKn Kelas X Kurikulum Merdeka