adjar.id - Menurut Adjarian apakah UUD NRI Tahun 1945 bisa diubah?
Yap! Jawabannya adalah bisa, UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan.
Sebagai hukum, UUD mengikat setiap warga negara dan berisi norma serta ketentuan yang harus ditaati.
Sementara, sebagai hukum dasar UUD NRI Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundangan, dan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan di Indonesia.
Lembaga yang berwenang untuk mengubah dan menetapkan UUD adalah MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Hal ini sesuai amanat pasal 3 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.
Tercatat UUD NRI Tahun 1945 sudah mengalami perubahan sebanyak empat kali.
Alasan dilakukannya perubahan adalah sebagai tuntutan reformasi dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Nah, perubahan ini tidak dilakukan begitu saja, lo.
Tata cara perubahan UUD ditegaskan dalam pasal 37 UUD NRI Tahun 1945.
"UUD NRI merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan dan bisa diubah melalui lembaga MPR."
Baca Juga: 5 Tugas dan Wewenang MPR yang Ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945
Tata Cara Perubahan UUD dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945
1. Pengajuan usul perubahan pasal-pasal oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
Kemudian, jika memenuhi syarat di atas usul disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah disertai alasannya.
2. Dilakukan sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal yang harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.
3. Keputusan perubahan disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari anggota MPR.
4. Ada bagian yang tidak dapat dilakukan perubahan, yaitu mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Tata cara perubahan UUD dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 terdiri dari beberapa tahap dan syarat yang harus dipenuhi."
Nah, itulah tata cara perubahan UUD dalam Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945.
Coba Jawab! |
Pasal berapa yang menyatakan MPR adalah lembaga yang bisa mengubah dan menetapkan UUD NRI Tahun 1945? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!