adjar.id - UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam sejarahnya, UUD NRI Tahun 1945 disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Setelah disusun kemudian, ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Nah, sebagai hukum dasar, UUD NRI Tahun 1945 menjadi hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan di Indonesia.
Meskipun begitu, UUD NRI Tahun 1945 bisa diubah, Adjarian.
Lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Selama ini sudah terjadi empat kali perubahan yang dilakukan sebagai jawaban atas tuntutan reformasi dalam sistem pemerintahan.
Dalam proses perubahan terdapat beberapa kesepakatan dasar yang perlu dipatuhi.
Apa sajakah itu?
Yuk, kita cari tahu bersama!
"UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundangan di Indonesia."
Baca Juga: Bentuk Kedaulatan Sesuai UUD NRI Tahun 1945
Kesepakatan Dasar dalam Perubahan UUD NRI Tahun 1945
1. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 bersifat tetap, artinya tidak dapat diubah.
2. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
4. Penjelasan UUD NRI Tahun 1945 yang memuat hal-hal bersifat normatif atau hukum akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal.
5. Melakukan perubahan dengan cara adendum.
Artinya, menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya.
Tujuan perubahan dengan cara ini yaitu untuk kepentingan bukti sejarah.
"Kesepakatan dasar dalam perubahan UUD NRI Tahun 1945 adalah kesepakatan yang perlu dipatuhi saat proses perubahan undang-undang dilakukan."
Itulah kesepakatan dasar dalam perubahan UUD NRI Tahun 1945.
Coba Jawab! |
Lembaga apa yang memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan pada UUD NRI Tahun 1945? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!