adjar.id - Pemilihan umum atau pemilu dilaksanakan untuk memilih pemimpin.
Momen pemilu ini sering disebut sebagai pesta demokrasi, Adjarian.
Sebab, melalui pemilu inilah rakyat diberikan hak secara penuh untuk memilih calon pemimpinnya, dari tingkat daerah sampai pusat.
Pemilu adalah suatu sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya sesuai dengan asas yang berlaku.
Asas-asas dalam pemilu terdiri atas asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau disebut luber jurdil.
O iya, pada masa reformasi, Indonesia menggoreskan sejarah baru dalam pemilu langsung.
Pada saat itulah rakyat bisa memilih langsung presiden dan wakil presidennya.
Yuk, simak sejarah pemilu langsung di masa reformasi berikut ini!
"Pemilihan umum adalah proses rakyat suatu negara memilih perwakilan atau pemimpin mereka yang akan mengisi jabatan-jabatan tertentu dalam pemerintahan."
Sejarah Pemilu Langsung di Masa Reformasi
Di masa reformasi, pemilu langsung terjadi pada tahun 2004.
Pada pemilu tersebut, untuk pertama kalinya rakyat Indonesia bisa memilih presiden dan wakil presiden secara langsung.
Baca Juga: Apa Syarat Menjadi Pemilih dalam Pemilihan Umum?
Pada pemilihan presiden atau pilpres sebelum-sebelumnya, presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui sidang umum.
Pemilu langsung ini dinilai dapat memperkuat legitimasi dan mengurangi adanya politik uang dalam pemilu.
Nah, sejarah pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung terjadi ketika amandemen UUD 1945 yang ketiga di tahun 2001.
Dalam pasal 6A ayat 1 UUD 1945 dijelaskan bawa presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.
Pasal tersebut berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat,"
Lalu, pada tanggal 31 Juli 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri menandatangani UU No.23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 5 ayat 4 UU tersebut menjelaskan bahwa calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Partai politik dan gabungan partai politik yang bisa mengusulkan, yaitu yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPR atau 20% dari perolehan suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR.
Pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa dinyatakan menang jika mendapat suara melebihi 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden.
Atau sedikitnya 20% suara dari setiap provinsi di lebih dari setelah jumlah provinsi di Indonesia.
Ketentuan mengenai hal tersebut telah diatur dalam Pasal 66 ayat 2 UU Pemilu, Adjarian.
Baca Juga: Apa Tujuan Pemilihan Umum di Indonesia?
Jika tidak ada pasangan calon terpilih sesuai dengan ketentuan itu, maka akan diadakan putaran kedua.
Putaran kedua adalah dua pasangan calon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung.
Pemilu langsung pertama untuk memilih presiden dan wakil presiden berlangsung pada 5 Juli 2004.
Peristiwa tersebut menjadi peristiwa bersejarah bagi bangsa Indonesia yang dapat memilih langsung presiden dan wakil presidennya.
Sejak saat itu jugalah, pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan melalui pemilu oleh rakyat.
"Pemilu langsung pertama di Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden berlangsung di tahun 2004."
Nah, itulah sejarah pemilu langsung di masa reformasi di Indonesia.
Coba Jawab! |
Apa yang menjadi landasan awal adanya pemilu langsung memilih presiden dan wakil presiden? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
---
Sumber: Buku Sejarah untuk SMA/MA Kelas XII karya Martina Safitri, dkk., Kemdikbudristek Tahun 2022.