Mahkamah Konstitusi: Fungsi dan Kewajiban

By Nabil Adlani, Senin, 4 Desember 2023 | 16:30 WIB
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan di Indonesia. (doc. mkri)

adjar.id - Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga peradilan di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi termasuk lembaga yudikatif Indonesia, bersama dengan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Mahkamah Konstitusi memiliki keterkaitan dengan tegaknya konstitusi dalam kehidupan bernegara di Indonesia, Adjarian.

Nah, kedudukan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai lembaga negara pelaku kekuasaan dan kehakiman yang merdeka.

Sehingga, Mahkamah Konstitusi bisa dikatakan sebagai lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengadakan peradilan konstitusional di Indonesia.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga melakukan uji materil dari UU terhadap UUD 1945 yang sejajar dengan Mahkamah Agung.

O iya, Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang hakim, Adjarian.

Tiga orang hakim diajukan oleh DPR, tiga orang diajukan oleh presiden, dan sisanya oleh Mahkamah Agung dengan penetapan presiden.

Yuk, kita simak macam-macam fungsi dan kewajiban Mahkamah Konstitusi berikut ini!

"Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan yang menjadi cabang kekuasaan yudikatif."

Fungsi Mahkamah Konstitusi

Melansir laman mkri.go.id, fungsi Mahkamah Konstitusi adalah untuk menjaga konstitusi agar tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum.

Baca Juga: Mengenal Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Menurut UUD 1945