adjar.id - Hubungan antarlembaga negara diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Bentuk dari hubungan antarlembaga di Indonesia didasari oleh sistem saling mengawasi dan saling imbang antarlembaga negara.
Pada reformasi yang dimulai tahun 1998 menghasilkan amandemen UUD NRI Tahun 1945 yang menyempurnakan peraturan-peraturan dasar.
Peraturan tersebut mencakup tentang tatanan negara, pembagian kekuasaan, penambahan lembaga negara, Adjarian.
Hal ini diharapkan dapat mewujudkan prinsip mengawasi dan menyeimbangkan antara lembaga-lembaga negara dengan mekanisme hubungan yang serasi dan harmonis.
Nah, kali ini kita akan mempelajari hubungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hubungan DPR dengan Presiden, DPD, dan MK terlihat dalam hubungan tata kerja, seperti pada pembahasan di bawah ini.
"Bentuk hubungan antarlembaga di Indonesia didasari oleh sistem saling mengawasi dan saling imbang antarlembaga negara."
Tata Kerja yang Menunjukkan Hubungan DPR dengan Presiden, DPD, dan MK
1. Menetapkan Undang-Undang
DPR memiliki kekuasaan untuk membentuk undang-undang dengan persetujuan Presiden, termasuk undang-undang anggaran dan pendapatan negara (APBN).
Pada proses tersebut, DPD juga berwenang ikut mengusulkan, membahas, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah.
Baca Juga: Fungsi dan Tugas Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Negara Indonesia
Selain itu, dalam menetapkan APBN juga dengan mempertimbangkan pendapat DPD.
2. Pemberhentian Presiden
Salah satu fungsi DPR adalah mengawasi Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Jika DPR berpendapat bahwa Presiden telah melanggar UUD NRI Tahun 1945, DPR bisa mengeluarkan usul pemberhentian Presiden kepada MPR.
Nah, di sinilah DPR berhubungan dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk dapat mengeluarkan usul tersebut, DPR harus melibatkan MK untuk memeriksa dan mengadilinya.
3. Tiga Anggota MK diajukan DPR
DPR memiliki kewenangan untuk mengajukan tiga anggota MK.
Sementara itu, MK juga berwenang mengadili sengketa kewenangan lembaga negara, termasuk DPR.
"Tata kerja yang menghubungkan hubungan DPR, Presiden, DPD, dan MK, yaitu penetapan undang-undang, pemberhentian presiden, dan pengajuan anggota MK."
Itulah tata kerja yang menghubungkan lembaga negara DPR, Presiden, DPD, dan MK.
Baca Juga: Tugas dan Wewenang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dalam UUD NRI Tahun 1945 Hasil Amandemen
Coba Jawab! |
Apa yang mendasari bentuk dari hubungan antarlembaga di Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 1. |
---
Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!