Fungsi APBN Berdasarkan UU No.17 Tahun 2003 Pasal 3, Materi Ekonomi Kelas XII Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Rabu, 29 November 2023 | 18:00 WIB
APBN memiliki beberapa fungsi berdasarkan UU No.17 Tahun 2003 pasal 3. (freepik/8photo)

2. Fungsi Perencanaan

Fungsi perencanaan adalah anggaran negara menjadi pedoman bagi pemerintah untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.

3. Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan adalah anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai.

Penilaian ini didasari atas sesuai atau tidaknya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

4. Fungsi Alokasi

Fungsi alokasi adalah anggara negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya.

Selain itu, anggaran negara juga harus diarahkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi perekonomian.

5. Fungsi Distribusi

Fungsi distribusi adalah kebijakan anggaran negara yang harus memerhatikan rasa kepatuhan dan keadilan.

6. Fungsi Stabilisasi

Baca Juga: Materi TWK CPNS Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Fungsi stabilisasi adalah anggaran pemerintah menjadi alat untuk mengupayakan dan memelihara keseimbangan fundamental ekonomi.

"Fungsi APBN berdasarkan UU No.17 Tahun 2003 pasal 3, yaitu fungsi otoritas, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi retribusi, dan fungsi stabilisasi."

Nah, itulah enam fungsi APBN yang didasari atas UU No.17 Tahun 2003 pasal 3.

Coba Jawab!
Kapan masa satu tahun anggaran APBN berlaku di Indonesia?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Ekonomi untuk SMA/MA Kelas XII karya Aisyah Nurjanah dan Yeni Fitriani, Kemdikbudristek Tahun 2022.