Fungsi APBN Berdasarkan UU No.17 Tahun 2003 Pasal 3, Materi Ekonomi Kelas XII Kurikulum Merdeka

By Nabil Adlani, Rabu, 29 November 2023 | 18:00 WIB
APBN memiliki beberapa fungsi berdasarkan UU No.17 Tahun 2003 pasal 3. (freepik/8photo)

adjar.id - Setiap negara akan menyusun anggaran pendapatan dan belanja negara secara berkala.

Anggaran pendapatan dan belanja negara inilah yang kemudian dikenal dengan istilah APBN.

APBN adalah rencana keuangan tahunan dari pemerintah negara Indonesia yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Isi dari APBN ini adalah daftar yang sistematis dan terperinci tentang rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran.

Nah, satu tahun anggaran di Indonesia itu dimulai dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember di tahun yang sama, Adjarian.

O iya, APBN ini setiap tahunnya ditetapkan dengan adanya undang-undang.

"APBN merupakan instrumen yang digunakan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara."

Fungsi APBN

Berdasarkan UU No.17 Tahun 2003 pasal 3, fungsi APBN terbagi menjadi:

1. Fungsi Otoritas

Fungsi otoritas adalah anggara negara menjadi dasar untuk melaksanakan belanda dan pendapatan pada tahun yang bersangkutan.

Sehingga setiap kegiatan yang didasari atas APBN bisa dipertanggungjawabkan karena telah berlandaskan hukum.

Baca Juga: Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara: Asas, Cara Penyusunan, dan Pelaksanaan