adjar.id - Mahkamah Agung atau MA merupakan salah satu lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Konstitusi (MK).
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan tugasnya, MA terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.
Hal ini berarti kekuasaan seorang hakim bebas merdeka, tidak terpengaruh oleh kekuasaan lain, Adjarian.
O iya, sama dengan lembaga negara lain, wewenang MA juga diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Nah, berikut wewenang-wewenang MA sesuai UUD NRI Tahun 1945.
"Mahkamah Agung memegang kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Konstitusi."
Wewenang Mahkamah Agung Sesuai UUD NRI Tahun 1945
1. Mengadili pada tingkat kasasi, yaitu pengajuan perkara kepada MA.
Keputusan pada tingkat kasasi merupakan keputusan tertinggi dalam proses peradilan.
2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Hal ini disebut sebagai hak uji material atas peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Baca Juga: Apa Perbedaan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi?