adjar.id - Pada buku Cerdas Cergas Berbahasa dan Bersastra Indonesia kelas XII Kurikulum Merdeka, bab 2, halaman 48 terdapat soal yang perlu kita kerjakan, Adjarian.
Soal tersebut dapat kita selesaikan apabila sudah menyimak teks "Mekanisme Penyelenggaraan FIKSI Tahun 2020" yang ada di halaman 47.
Teks tersebut menjelaskan mekanisme penyelenggaraan FIKSI 2020, yaitu sasaran dan persyaratan atau kriteria yang harus dipenuhi oleh seluruh peserta lomba.
Nah, di bawah ini adalah pembahasan soal tersebut.
Yuk, simak untuk referensi!
Pertanyaan Teks "Mekanisme Penyelenggaraan FIKSI Tahun 2020"
1. Sebagai tindak lanjut Kegiatan 2, jawablah pertanyaan berikut ini secara lisan.
a. Apakah kalian memahami apa yang dimaksud dengan rencana usaha?
Jawaban: Iya, memahami. Rencana usaha adalah tindakan atau langkah-langkah yang akan dilakukan saat ingin memulai sebuah usaha.
b. Apakah kalian memahami persyaratan atau kriteria peserta FIKSI 2020 dengan baik? Adakah persyaratan atau kriteria yang tidak kalian pahami?
Jawaban: Iya, memahami. Persyaratan atau kriteria sudah dijelaskan dengan sangat rinci, sehingga tidak menimbulkan kebingungan dan tidak ada yang sulit dipahami.
c. Apakah peserta didik non-WNI diperbolehkan mengikuti FIKSI 2020?
Jawaban: Tidak boleh. Kriteria pertama peserta FIKSI 2020 adalah peserta didik berkewarganegaraan Indonesia.
d. Apakah peserta didik kelas X, XI, dan XII diperbolehkan mengikuti FIKSI 2020?
Jawaban: Boleh. Peserta didik yang boleh mengikuti FIKSI 2020, yaitu peserta didik SMA kelas X, XI, dan/atau XII negeri ataupun swasta.
e. Berapa orang maksimal peserta FIKSI 2020 yang diperbolehkan di dalam satu kelompok?
Jawaban: Satu kelompok maksimum beranggotakan dua peserta didik.
Itu dia pembahasan soal mengenai teks "Mekanisme Penyelenggaraan FIKSI Tahun 2020".
---
Sumber: Buku Cerdas Cergas Berbahasa dan Bersastra Indonesia SMA Kelas XII Karya Bambang Trimansyah, Kemdikbud.
Tonton video ini juga, yuk!