Tata Cara Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden yang Diatur dalam UUD NRI 1945

By Mumtahanah Kurniawati, Senin, 27 November 2023 | 08:30 WIB
Presiden dan Wakil Presiden diberhentikan dengan melawati tata cara yang telah diatur. (Freepik/pch.vector)

Tata Cara Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden

1. Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti:

- Telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau tercela.

- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

2. Usul pemberhentian oleh DPR diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR tersebut.

3. Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti bersalah, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk mengusulkan pemberhentian kepada MPR.

4. MPR bersidang untuk memutuskan usulan DPR tersebut.

Apabila MPR menerima usul pemberhentian tersebut, MPR akan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai wewenangnya.

"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan hal-hal yang tidak boleh dilakukan sesuai ketentuan."

Nah, itu dia bagaimana cara seorang Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan.

Coba Jawab!
Bagaimana kedudukan Presiden di Indonesia?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP Kelas VIII Karya Salikun, dkk., Kemdikbud.

Tonton video ini juga, yuk!