Tata Cara Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden yang Diatur dalam UUD NRI 1945

By Mumtahanah Kurniawati, Senin, 27 November 2023 | 08:30 WIB
Presiden dan Wakil Presiden diberhentikan dengan melawati tata cara yang telah diatur. (Freepik/pch.vector)

adjar.id - Apakah di kelas Adjarian terpasang foto Presiden dan Wakil Presiden?

Negara kita, Indonesia, dipimpin oleh seorang Presiden dan Wakil Presiden.

Presiden adalah seseorang yang memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Sedangkan, Wakil Presiden adalah seseorang yang membantu pekerjaan Presiden.

Di Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Pemilihan umum ini dilakukan setiap lima tahun sekali, Adjarian.

Itu berarti, Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama lima tahun, tetapi mereka dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali.

Sehingga, seseorang bisa menjadi Presiden dan Wakil Presiden hanya untuk sepuluh tahun atau dua kali masa jabatan.

Lalu, bagaimana jika Presiden dan Wakil Presiden harus diberhentikan?

Tata cara pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B amandemen UUD NRI Tahun 1945.

"Presiden merupakan kepala pemerintahan dan kepala negara yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Wakil Presiden."

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Presiden