adjar.id - Kedaulatan berdasarkan kekuatan berlakunya memiliki arti seberapa besar atau luas kekuasaan dari kedaulatan tersebut.
Nah, kedaulatan berdasarkan kekuatan berlakunya dibagi menjadi dua macam, yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar.
Namun, sebelum membahas macam-macam kedaulatan tersebut, apakah Adjarian masih ingat apa itu kedaulatan?
Kedaulatan berasal dari bahasa Arab, yaitu "daulah" yang berarti kekuasaan tertinggi.
Menurut seorang ahli tata negara Prancis bernama Jean Bodin, kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan segala cara yang ada.
Kedaulatan memiliki empat sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.
"Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan segala cara yang ada."
Macam-Macam Kedaulatan Berdasarkan Kekuatan Berlakunya
1. Kedaulatan ke dalam
Kedaulatan ke dalam merupakan kedaulatan yang pemerintah memiliki wewenang untuk mengatur dan menjalankan organisasi negara.
Organisasi negara tersebut dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa campur tangan negara lain.
Baca Juga: 4 Sifat Pokok Kedaulatan, Salah Satunya Tidak Terbatas