Apa Saja Kepentingan yang Dilindungi Norma Hukum Menurut Roscoe Pound?

By Mumtahanah Kurniawati, Jumat, 27 Oktober 2023 | 15:30 WIB
Roscoe Poud membagi kepentingan yang perlu dilindungi norma hukum menjadi tiga kategori. (Freepik/pch.vector)

adjar.id - Terdapat kepentingan yang berbeda-beda dari setiap anggota masyarakat.

Sebagai anggota masyarakat manusia memiliki dua kedudukan, yaitu sebagai makhluk sosial dan makhluk individu.

Manusia sebagai makhluk sosial selalu membutuhkan orang lain untuk dalam berbagai hal.

Sementara sebagai makhluk individu, manusia memiliki perbedaan pemikiran dan perbedaan kepentingan.

Nah, agar manusia dapat hidup di masyarakat dengan baik sebagai makhluk sosial dan makhluk individu, perlu adanya perlindungan kepentingan.

Perlindungan tersebut didasari oleh norma hukum, yaitu peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.

Menurut Roscoe Pound, dalam masyarakat terdapat tiga kategori kepentingan yang dilindungi norma hukum.

Apa saja, ya?

"Manusia memiliki dua kedudukan sebagai anggota masyarakat, yakni sebagai makhluk sosial dan makhluk individu."

Kepentingan yang Dilindungi Norma Hukum

Kepentingan yang dilindungi norma hukum menurut Roscoe Pound meliputi:

1. Kepentingan Umum

Baca Juga: 6 Fungsi Norma Hukum dalam Kehidupan Masyarakat

- Kepentingan negara sebagai badan hukum untuk mempertahankan kepribadian dan substansinya, seperti mempertahankan diri dari serangan negara lain.

- Kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan masyarakat, seperti menjaga fasilitas publik atau umum dan kestabilan ekonomi.

2. Kepentingan Masyarakat

- Kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum, seperti perlindungan hukum bagi keamanan dan ketertiban.

- Kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga-lembaga sosial, seperti perlindungan lembaga perkawinan dan keluarga.

- Kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi moral, seperti peraturan-peraturan hukum tentang pemberantasan korupsi.

- Kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber-sumber sosial.

- Kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum untuk berkembangnya manusia ke arah lebih tinggi dan sempurna.

- Kepentingan masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual, seperti perlindungan kebebasan berbicara.

3. Kepentingan Pribadi

- Kepentingan pribadi, seperti perlindungan terhadap fisik, kehendak, pendapat, keyakinan beragama, hak milik.

Baca Juga: Sifat-Sifat Norma Hukum, Materi PPKn Kelas VII

- Kepentingan dalam rumah tangga, seperti perlindungan bagi lembaga perkawinan.

- Kepentingan substansi, seperti perlindungan harta benda.

"Tiga kategori kepentingan yang dilindungi norma hukum menurut Roscoe Pound, yaitu kepentingan umum, kepentingan masyarakat, dan kepentingan pribadi."

Itulah kepentingan yang dilindungi norma hukum menurut Roscoe Pound.

Coba Jawab!
Apa kedudukan manusia sebagai anggota masyarakat?
Petunjuk: Cek halaman 1.

---

Sumber: Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII Karya Lukman Surya Saputra, dkk., Kemdikbud.

Tonton video ini juga, yuk!