Apa Saja Kepentingan yang Dilindungi Norma Hukum Menurut Roscoe Pound?

By Mumtahanah Kurniawati, Jumat, 27 Oktober 2023 | 15:30 WIB
Roscoe Poud membagi kepentingan yang perlu dilindungi norma hukum menjadi tiga kategori. (Freepik/pch.vector)

- Kepentingan negara sebagai badan hukum untuk mempertahankan kepribadian dan substansinya, seperti mempertahankan diri dari serangan negara lain.

- Kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan masyarakat, seperti menjaga fasilitas publik atau umum dan kestabilan ekonomi.

2. Kepentingan Masyarakat

- Kepentingan masyarakat bagi keselamatan umum, seperti perlindungan hukum bagi keamanan dan ketertiban.

- Kepentingan masyarakat dalam jaminan lembaga-lembaga sosial, seperti perlindungan lembaga perkawinan dan keluarga.

- Kepentingan masyarakat dalam kesusilaan untuk melindungi moral, seperti peraturan-peraturan hukum tentang pemberantasan korupsi.

- Kepentingan masyarakat dalam pemeliharaan sumber-sumber sosial.

- Kepentingan masyarakat dalam kemajuan umum untuk berkembangnya manusia ke arah lebih tinggi dan sempurna.

- Kepentingan masyarakat dalam kehidupan manusia secara individual, seperti perlindungan kebebasan berbicara.

3. Kepentingan Pribadi

- Kepentingan pribadi, seperti perlindungan terhadap fisik, kehendak, pendapat, keyakinan beragama, hak milik.

Baca Juga: Sifat-Sifat Norma Hukum, Materi PPKn Kelas VII